SEKELIK METRO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Perdagangan serta Lembaga Perlindungan Konsumen melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik garam CV Merisa Jaya di Kota Metro. Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek kelayakan operasional perusahaan, kelengkapan dokumen perizinan, serta memastikan keamanan produk garam yang dihasilkan.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan memeriksa dokumen administratif seperti izin usaha, sertifikat produksi, Tanda Daftar Gudang (TDG), dan label produk. Selain itu, mereka juga meninjau langsung proses produksi, kebersihan lingkungan pabrik, serta keamanan bahan yang digunakan.
“Kami ingin memastikan bahwa garam yang beredar di pasaran aman dan memenuhi standar kualitas. Karena itu, kami turun langsung ke lapangan untuk menilai kelayakan perusahaan,” jelas Yulia R. dari BPOM.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya temuan yang mengindikasikan bahwa pabrik belum memenuhi standar administrasi dan kelayakan usaha. Menyikapi hal tersebut, BPOM bersama dinas terkait berencana mengambil tindakan lanjutan demi menjamin perlindungan konsumen.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen GPI Kota Metro, Denny Ma’ruf, S.P., S.H., menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, tidak hanya pada produk garam, tetapi juga pada produk konsumsi lainnya.
“Kami juga akan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk yang aman dan layak konsumsi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Metro, Eni Purwati, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih taat terhadap aturan, terutama terkait kesesuaian takaran berat bersih (netto) pada kemasan, serta pemenuhan standar produksi yang layak.
Dengan adanya sidak ini, pemerintah berharap konsumen dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam memilih produk garam lokal yang telah memenuhi syarat mutu dan keamanan. (*)