![]() |
HW (37) Warga Tejo Agung Metro Tumur |
Sekelik Metro – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial HW (37), warga Tejo Agung, Metro Timur, diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, pada Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan HW, polisi menyita satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,15 gram.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reserse Narkoba mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang disimpan tersangka. Ia langsung dibawa ke Mapolres Metro bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kasus ini, HW dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Metro juga mengajak masyarakat ikut serta melawan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.