SEKELIK METRO – Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memastikan kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kepada rekanan terkait keterlambatan pembayaran proyek tetap akan diselesaikan melalui mekanisme anggaran yang sah.
Menurut Bambang, keterlambatan pembayaran sejumlah proyek fisik pada tahun anggaran 2025 masih berada dalam batas kewajaran fiskal dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Isu tersebut mencuat setelah beberapa proyek infrastruktur dinyatakan selesai dikerjakan, namun pencairan anggaran belum terealisasi hingga penutupan tahun anggaran. Kondisi itu memicu kritik yang menilai Pemkot Metro gagal mengelola keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bambang menegaskan bahwa proses pembayaran tidak bisa dilepaskan dari sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur secara ketat.
“Ini masih dalam koridor aturan. Pembayaran masih bisa diselesaikan pada termin anggaran 2026,” kata Bambang usai menghadiri Musrenbang di Kelurahan Rejomulyo, Metro Selatan, Selasa (6/1/2026).
Ia menekankan APBD bukan instrumen yang dapat dijalankan secara sepihak oleh kepala daerah. Setiap keputusan penganggaran harus melalui prosedur yang telah ditetapkan serta koordinasi lintas pemerintahan.
Bambang menjelaskan, keterbatasan kas daerah merupakan bagian dari dinamika fiskal yang juga dialami sejumlah daerah lain sepanjang 2025. Tekanan tersebut dipengaruhi oleh realisasi pendapatan yang tidak sepenuhnya sesuai proyeksi serta penyesuaian kebijakan transfer antarlevel pemerintahan.
Pemkot Metro menilai penyebutan kondisi ini sebagai “gagal bayar” berpotensi menyesatkan publik. Sebab, kewajiban pembayaran tidak dihapus, melainkan dijadwalkan ulang sesuai kemampuan kas dan ketentuan anggaran.
Di sisi lain, Pemkot Metro tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk mendukung pelayanan publik, seperti jalan lingkungan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan, yang sebagian hasilnya telah dimanfaatkan masyarakat.
Pemkot Metro juga tengah menyiapkan langkah penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga melalui penyesuaian anggaran tahun berikutnya, sembari menjaga komunikasi dengan rekanan guna meminimalkan dampak ekonomi.
“Yang utama adalah tertib aturan dan penyelesaian yang tuntas sesuai mekanisme,” ujar Bambang. (MNP)