SEKELIK METRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro membongkar dugaan sindikat penggelapan mobil yang meresahkan warga Kota Metro. Seorang pria berinisial MA (31), yang dikenal sebagai debt collector, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk pada Juni 2025, dengan peristiwa terjadi sejak Agustus 2024.
“Tersangka merupakan oknum debt collector yang cukup meresahkan. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan alat bukti, kami menetapkan MA sebagai tersangka,” ujar Rizky kepada wartawan, Sabtu (21/02/2024).
Kasus ini berawal saat korban berinisial I (42), warga Metro Utara, berniat melakukan over kredit satu unit Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017. Mobil tersebut sebelumnya dibeli dengan uang muka Rp50 juta dan cicilan Rp6,67 juta per bulan selama lima tahun.
Korban kemudian meminta bantuan rekannya untuk mencarikan pihak yang bersedia mengambil alih kredit. Tersangka disebut mengaku memiliki calon penerima over kredit dan menjanjikan akan mengurus proses melalui perusahaan pembiayaan. Dalam kesepakatan itu, tersangka mentransfer Rp46 juta kepada perantara, dan korban menerima Rp28,5 juta setelah dipotong sejumlah biaya.
Namun, proses over kredit tak pernah terealisasi. Mobil beserta STNK serta kunci serep yang telah diserahkan justru dialihkan ke pihak lain. Sementara itu, korban tetap menanggung cicilan hingga mengalami kerugian sekitar Rp298 juta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, tangkapan layar percakapan, serta bukti transfer. Kendaraan yang menjadi objek perkara hingga kini belum ditemukan dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian barang bukti.
Rizky menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Jika ada masyarakat yang menjadi korban praktik serupa, jangan takut melapor. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Fi)
