-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penggerebekan Tengah Malam di Metro Pusat, Polres Metro Amankan Dua Pria dan Sejumlah Paket Sabu Berbagai Ukuran

2/14/26 | Februari 14, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-13T20:19:38Z

SEKELIK METRO - Polisi menangkap dua pria dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Metro, Lampung. Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Musang I, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dua tersangka tersebut berinisial D.A. (25), warga Metro Pusat, dan A.M. (28), warga Hadimulyo Barat. Penangkapan dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi kontrakan dan melakukan penggeledahan. Dari saku jaket D.A., polisi menemukan satu kotak rokok kaleng merek “DJI SAM SOE” yang berisi sejumlah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah kontrakan. Polisi menyita sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip bekas pakai, korek api gas, pipet plastik, timbangan digital, dua batang kaca pirex, serta alat hisap sabu atau bong yang disimpan di bawah meja ruang tamu.

Dari kamar A.M., petugas juga menemukan satu tas selempang hitam berisi satu plastik klip kecil diduga sabu dan empat butir tablet yang diduga obat jenis Tramadol.

Secara keseluruhan, sabu yang diamankan terdiri dari beberapa paket plastik klip ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor bervariasi, mulai dari sekitar 0,20 gram hingga 2,1 gram.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Metro. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (MNP)