SEKELIK METRO — Pemerintah Kota Metro melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Besaran upah yang diterima berkisar Rp1,2 juta per bulan, setara dengan penghasilan saat masih berstatus tenaga honorer.
Sekretaris BKPSDM Kota Metro, Rama Prastawa, menyampaikan bahwa penetapan skema gaji PPPK Paruh Waktu tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Ia menjelaskan, pada diktum ke-19 keputusan menteri tersebut disebutkan bahwa upah minimal PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan penghasilan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah. Namun, besaran upah tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Dalam regulasi yang sama juga diatur bahwa pemberian upah PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah,” ujar Rama, Kamis (8/1/2026).
Rama menambahkan, PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah menjadi faktor utama agar pembayaran gaji dapat berjalan tepat waktu dan berkelanjutan tanpa mengganggu pelayanan publik maupun program pembangunan daerah. (*)