-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pelantikan 1.925 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Metro Janjikan Hak Pegawai Tak Tertunda

10/01/25 | Oktober 01, 2025 WIB | Last Updated 2025-10-01T11:38:26Z
Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana

Sekelik Metro – Sebanyak 1.925 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Metro dijadwalkan dilantik pada Oktober 2025. Pelantikan akan berlangsung dalam dua gelombang.

Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme administrasi agar seluruh proses berjalan tepat waktu. Tahapan dimulai dari penutupan Daftar Riwayat Hidup (DRH), pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK ke BKN, hingga penerbitan SK Pengangkatan dengan TMT 1 Oktober 2025.

“Pelantikan dilakukan dua gelombang. Setelah itu SPMT terbit H+1, aktivasi sistem kepegawaian dan BPJS maksimal lima hari kerja. Bila teknis penggajian Oktober sudah tutup, hak pegawai akan kami rapel penuh bulan berikutnya,” ujar Rafieq, Rabu (1/10/2025).

Rafieq menegaskan, skema PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Mereka merupakan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi CASN 2024, namun tidak tertampung dalam formasi reguler. Jam kerja pun lebih fleksibel, disesuaikan kebutuhan unit kerja dan target kinerja.

Distribusi formasi, lanjutnya, telah melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) agar sesuai kebutuhan riil daerah. Pemerintah juga memastikan hak administrasi dan finansial, termasuk gaji dan tunjangan, berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Selain menindaklanjuti kebijakan pusat, penempatan PPPK Paruh Waktu juga menjadi strategi Pemkot Metro untuk menutup kekurangan tenaga teknis. Beberapa langkah disiapkan, mulai dari kontrak berbasis output, penjadwalan shift, hingga kendali digital melalui absensi geotag dan sistem e-tasking terintegrasi dengan SIASN dan payroll. (*)