SEKELIK METRO — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Lampung, memindahkan 10 warga binaan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penindakan terhadap pelanggaran berat keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Tetra Destorie, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan terhadap warga binaan yang terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan telepon genggam serta mereka yang memiliki catatan pelanggaran berat.
“Siapa pun warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat, baik menyelundupkan barang terlarang, terlibat jaringan narkoba, maupun mengganggu keamanan, akan kami tindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum,” kata Tetra, Jumat (16/10/2026).
Menurut Tetra, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan proses pembinaan di Lapas Metro berjalan kondusif.
Kasus yang menjadi pemicu pemindahan berkaitan dengan upaya penyelundupan tiga unit telepon genggam. Barang terlarang itu diduga hendak dimasukkan melalui celah ventilasi udara di area dapur kantor lapas untuk diberikan kepada tiga warga binaan.
Selain tiga warga binaan yang disebut sebagai penerima ponsel, tujuh warga binaan lainnya turut dipindahkan. Mereka disebut memiliki catatan pelanggaran berat yang tercatat dalam Register F.
Tetra menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tata tertib yang mengancam keamanan lapas. Namun, warga binaan yang mematuhi aturan tetap akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjadikan Lapas Metro bersih dari barang terlarang dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban. Warga binaan yang patuh akan tetap mendapatkan haknya, sedangkan pelanggaran harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Penindakan, kata Tetra, tidak hanya berlaku bagi warga binaan. Petugas lapas yang terbukti membantu penyelundupan atau terlibat dalam pelanggaran juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan diproses secara pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Jika ada petugas yang terbukti membantu penyelundupan atau melakukan pelanggaran lainnya, akan kami tindak tegas sesuai aturan, termasuk diproses pidana,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Lapas Metro berencana memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan, meningkatkan frekuensi razia mendadak di blok hunian, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga binaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran barang terlarang sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. (*)