Polemik Shopping Center Metro, Hendra Apriyanes Minta Pemkot Buka Suara soal Arah Penataan

 


SEKELIK METRO  — Polemik Shopping Center Kota Metro bukan sekadar persoalan penataan aset milik pemerintah daerah. Di balik kebijakan yang ditempuh, ada pertanyaan mengenai kepastian hukum, transparansi pengambilan keputusan, hingga keberlangsungan usaha pedagang yang selama ini mencari nafkah di kawasan tersebut.

Pemerintah Kota Metro perlu memastikan bahwa setiap kebijakan terkait Shopping Center disertai penjelasan yang terbuka, dasar hukum yang jelas, serta rencana penataan yang dapat dipahami masyarakat. Sebab, penataan aset publik tidak hanya menyangkut tertib administrasi, tetapi juga dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkannya.

Pemerhati kebijakan publik, Hendra Apriyanes, menilai polemik tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki komunikasi publik sekaligus menjelaskan arah pengelolaan Shopping Center ke depan.

Menurut Hendra, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai dasar kebijakan, tahapan pelaksanaan, serta rencana pemanfaatan kawasan tersebut. Penjelasan itu dinilai penting agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.

“Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa aset harus ditata. Masyarakat perlu mengetahui dasar kebijakannya, bagaimana prosesnya, dan Shopping Center ini hendak diarahkan menjadi apa,” ujar Hendra.

Dalam pandangan Hendra, kepastian mengenai status dan pengelolaan aset harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi. Apabila kondisi bangunan menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan, pemerintah perlu menjelaskan hasil kajian teknis yang relevan kepada publik.

Begitu pula jika terdapat rencana pengosongan, pembongkaran, atau perubahan fungsi kawasan. Dasar keputusan, prosedur yang ditempuh, serta tahapan pelaksanaannya perlu disampaikan secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami alasan di balik kebijakan sekaligus mengetahui bagaimana keputusan itu akan memengaruhi kawasan perdagangan.

Menurut Hendra, keberhasilan penataan aset daerah tidak semestinya hanya diukur dari selesainya persoalan administratif. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi, dampak sosial, serta kesesuaian rencana pengelolaan dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, penataan Shopping Center perlu diarahkan pada pengelolaan aset yang memiliki tujuan jelas dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menyangkut aset daerah, polemik Shopping Center juga berkaitan dengan keberlangsungan usaha para pedagang. Perubahan kebijakan berpotensi memengaruhi pendapatan mereka sehingga aspek sosial perlu menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah.

Hendra menilai dialog antara pemerintah dan pedagang penting dilakukan untuk menjelaskan kebijakan, menyerap aspirasi, serta membahas kemungkinan solusi transisi sesuai peraturan yang berlaku.

“Urusan perut tidak bisa dianggap sepele. Tetapi persoalan ini juga tidak bisa diselesaikan dengan saling memaksakan kehendak. Pemerintah harus mendengar dan menjelaskan, sedangkan pedagang perlu memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari kebijakan yang sah,” katanya.

Ia berpandangan bahwa keberatan terhadap suatu kebijakan perlu disalurkan melalui mekanisme administratif maupun hukum yang tersedia. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa proses penataan dilaksanakan secara transparan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Pendekatan tersebut diperlukan agar kepentingan pemerintah dalam mengelola aset daerah dan kepentingan pedagang dalam mempertahankan mata pencaharian dapat dibahas secara terbuka, tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

Hendra juga menyoroti pentingnya melihat Shopping Center sebagai bagian dari ekosistem ekonomi Kota Metro, bukan semata-mata objek penertiban aset.

Menurut dia, rencana penataan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari fungsi perdagangan, akses pengunjung, ketersediaan parkir, ruang publik, hingga keterhubungan kawasan tersebut dengan pusat-pusat ekonomi lainnya.

Apabila pengelolaan yang berjalan dinilai belum optimal, pemerintah dapat mengkaji sejumlah alternatif pemanfaatan. Setiap pilihan perlu dibandingkan berdasarkan biaya, manfaat, risiko, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Dengan pertimbangan tersebut, keputusan yang diambil diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi dalam jangka pendek, tetapi juga mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi dan penataan kawasan dalam jangka panjang.

Dalam prosesnya, DPRD Kota Metro juga dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Sementara itu, pemerintah perlu membuka akses terhadap informasi yang relevan agar masyarakat dapat memahami proses dan tujuan kebijakan yang ditempuh.

Persoalan Shopping Center turut membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan komunikasi publik pemerintah daerah. Menurut Hendra, anggaran publikasi yang dialokasikan pemerintah semestinya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, termasuk ketika muncul persoalan yang membutuhkan penjelasan.

Publikasi pemerintah tidak hanya berkaitan dengan penyampaian program, kegiatan seremonial, atau capaian pembangunan. Informasi mengenai dasar kebijakan, konsekuensi hukum, tahapan pelaksanaan, serta langkah penyelesaian persoalan publik juga perlu mendapat perhatian.

Dalam konteks tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki peran strategis untuk mendukung penyampaian informasi yang akurat, utuh, dan mudah dipahami.

Peran itu dapat dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis maupun hukum. Dengan begitu, informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersumber dari pihak yang berkompeten, konsisten, serta tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Hendra menilai Kominfo tidak perlu mengambil alih kewenangan perangkat daerah lain. Namun, fungsi koordinasi dan penyebarluasan informasi dapat membantu memastikan pertanyaan publik memperoleh penjelasan dari pihak yang tepat.

Ia juga menekankan pentingnya peran pihak-pihak yang selama ini menyampaikan informasi mengenai kebijakan pemerintah. Komunikasi publik, menurut dia, semestinya tidak berhenti pada penyampaian keberhasilan, tetapi juga membantu masyarakat memahami persoalan, alasan kebijakan, dan proses penyelesaiannya.

Penggunaan anggaran publikasi, pada akhirnya, perlu berorientasi pada manfaat informasi bagi masyarakat. Keterbukaan, keseimbangan informasi, dan kejelasan penjelasan menjadi unsur penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan warga.

Bagi Hendra, penyelesaian polemik Shopping Center Metro tidak seharusnya berorientasi pada siapa yang dianggap menang atau kalah. Hal yang lebih penting ialah adanya kepastian hukum, transparansi kebijakan, kejelasan bagi pedagang, serta rencana pengelolaan kawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketegasan pemerintah tidak harus berujung benturan, dan perjuangan pedagang tidak boleh berubah menjadi pemaksaan kehendak. Jika pemerintah memiliki dasar kebijakan yang kuat, jelaskan secara terbuka. Jika ada keberatan, gunakan mekanisme yang benar. Pastikan keputusan akhirnya memberi manfaat,” ujarnya.

Polemik Shopping Center menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset publik membutuhkan lebih dari sekadar keputusan administratif. Pemerintah perlu menjelaskan kebijakan secara terbuka, pedagang perlu memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajibannya, sedangkan komunikasi publik harus menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memahami persoalan secara utuh.

Pada akhirnya, keberhasilan penataan Shopping Center tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya kebijakan, tetapi juga oleh kejelasan proses, pertimbangan terhadap dampak sosial-ekonomi, dan manfaat pengelolaan aset bagi masyarakat Kota Metro. (MNP)