Polemik Shopping Center Metro Memanas, Pemkot Hentikan Seluruh Retribusi


SEKELIK METRO — Polemik pengelolaan Pasar Shopping Center Kota Metro memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Metro resmi menghentikan penarikan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Sampah di kawasan tersebut mulai Jumat (9/10/2026). Kebijakan ini diambil di tengah persoalan status aset dan kondisi bangunan pasar yang dinilai sudah tidak layak.

Penghentian penarikan retribusi itu ditandai dengan pemasangan banner pengumuman di lokasi pasar. Dalam pengumuman tersebut, Pemkot Metro menegaskan bahwa Shopping Center merupakan aset pemerintah daerah dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 05 dan tidak disewakan kepada pihak mana pun.

Meski demikian, kebijakan tersebut sempat menuai penolakan dari sejumlah pedagang yang masih bertahan di kawasan Shopping Center. Dinas Perdagangan Kota Metro menyebut langkah tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi bangunan yang sudah tua dan berpotensi membahayakan keselamatan.

“Sempat ada penolakan, tapi ini harus dilakukan. Bangunannya sudah tua, tidak layak, dan membahayakan keselamatan,” ujar sumber dari Dinas Perdagangan.

Penghentian retribusi ini merupakan kelanjutan dari penertiban aset yang dilakukan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) bersama Badan  Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Satpol PP pada 2 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang stiker penanda aset pemerintah. Pemkot juga menyoroti dugaan pungutan oleh paguyuban terhadap calon pedagang baru.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Metro menegaskan bahwa persoalan Shopping Center perlu segera ditangani. Selain menyangkut pengamanan aset milik pemerintah, penataan kawasan tersebut juga berkaitan dengan upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tak hanya menghentikan retribusi, Pemkot Metro juga berencana membongkar total gedung Shopping Center yang selama ini menjadi salah satu ikon perdagangan di Kota Metro. Rencana tersebut disebut sebagai upaya mengakhiri persoalan pengelolaan aset sekaligus mengantisipasi risiko keselamatan akibat kondisi bangunan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pembongkaran maupun skema penataan pedagang yang terdampak. Pemkot juga mengimbau agar tidak ada transaksi sewa atau pungutan yang mengatasnamakan pengelolaan Shopping Center. (*)