Polisi Bekuk 4 Terduga Pelaku Begal di Metro, 3 di Antaranya Pelajar


SEKELIK METRO – Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Empat tersangka diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Metro pada Jumat (14/8/2026). Tiga di antaranya masih berstatus pelajar, sementara satu lainnya merupakan pekerja swasta.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban melalui LP/B/309/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG pada 4 Agustus 2026.

Peristiwa terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Saat itu, tiga korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan A.H. Nasution.

Menurut keterangan polisi, korban kemudian dipepet dua orang yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku diduga menodongkan badik ke arah korban bernama Weini, sebelum menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Tidak lama berselang, lima orang lainnya datang menggunakan dua sepeda motor. Salah satu pelaku disebut menodongkan benda yang menyerupai senjata api ke arah kepala dan leher korban.

Para pelaku kemudian menggeledah ketiga korban dan mengambil sejumlah barang.

“Para pelaku mengambil telepon genggam milik korban Doni, celana jeans milik korban Anggra, serta uang tunai milik korban Weini,” kata Rizky.

Polisi menyebut salah satu pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik Weini.

Akibat kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6.657.000.

Korban sempat menjalani perawatan di RSU A. Yani Metro sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Ditangkap Setelah Dilakukan Pengembangan

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 00.12 WIB, tim mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelajar, yakni Tirta Wana Indra Jati dan Muhammad Naufal Mahfudin.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap Ahmad Andra Bastian Nurmala Ardi dan Eksi Eko Saputra. Eksi disebut bekerja sebagai pekerja swasta dan diamankan di wilayah Batanghari Ogan, Kabupaten Pesawaran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kotak telepon genggam Redmi 9A, STNK sepeda motor Honda Beat, surat keterangan berobat dari RSU A. Yani Metro, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. (MNP)

0 Komentar