Tak Perlu Bolak-balik ke Polsek, Warga Metro Pusat Kini Bisa Urus Izin Keramaian Secara Online


SEKELIK METRO - Warga Metro Pusat kini tak harus selalu datang ke kantor polisi untuk mendapatkan sejumlah layanan kepolisian. Polsek Metro Pusat menghadirkan Smart Polsek Metro Pusat, layanan digital yang memungkinkan masyarakat melapor, mengecek informasi keamanan hingga mengajukan izin keramaian melalui telepon genggam.

Kapolsek Metro Pusat Wahyu Dwi Kristanto mengatakan layanan tersebut dibuat untuk memangkas proses pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat mendapatkan akses kepolisian.

“Kami dari Polsek Metro Pusat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Metro Pusat, menghadirkan beberapa terobosan kreatif untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan Polri,” ujar Wahyu saat diwawancarai Mediamatalensa, Kamis (13/8/2026).

Cara mengaksesnya cukup sederhana. Masyarakat dapat mencari Smart Polsek Metro Pusat melalui Google atau memindai QR Code yang telah disediakan di sejumlah tempat.

Salah satu layanan yang tersedia adalah akses cepat ke nomor kepolisian 110. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau kehadiran polisi dan terhubung dengan operator yang berjaga selama 24 jam.

Tak hanya untuk membuat laporan, aplikasi ini juga memungkinkan warga melihat kondisi sejumlah lokasi melalui fitur CCTV Live. Warga dapat memantau situasi di beberapa titik, seperti pasar, Taman Merdeka, Masjid Taqwa dan kawasan ramai lainnya sebelum mendatangi lokasi.

“Misalnya masyarakat ingin mengetahui kondisi di pasar, Taman Merdeka, Masjid Taqwa atau pusat keramaian lainnya sebelum berkunjung, bisa memantau melalui fitur CCTV yang tersedia,” jelas Wahyu.

Smart Polsek Metro Pusat juga menyediakan fitur Peta Kejadian, Laporkan Kejadian, Cek Laporan, serta Info Kamtibmas. Dengan fitur tersebut, masyarakat bisa mengetahui informasi kejadian, menyampaikan laporan dan memantau perkembangan laporan yang sudah dibuat.

Izin Keramaian Bisa Diajukan dari Rumah

Fitur lain yang cukup memudahkan masyarakat adalah pengajuan izin keramaian secara online.

Warga yang hendak mengadakan kegiatan tidak perlu langsung datang ke kantor Polsek untuk mengajukan permohonan. Pemohon cukup membuka fitur izin keramaian, mengisi data dan melengkapi persyaratan yang diminta.

Setelah permohonan diterima, polisi akan melakukan asesmen. Kegiatan yang diajukan akan diperiksa, termasuk memastikan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maupun lalu lintas.

“Setelah permohonan masuk, kami akan melakukan asesmen. Apabila memenuhi persyaratan dan kegiatan tersebut dinilai tidak mengganggu kamtibmas maupun keamanan dan ketertiban lalu lintas, tentunya akan kami proses,” kata Wahyu.

Yang menarik, pemohon tidak harus kembali ke kantor polisi setelah izin selesai diproses. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, Bhabinkamtibmas dapat mengantarkan dokumen izin tersebut kepada pemohon.

“Jadi masyarakat cukup menunggu di rumah. Kalau hasil asesmen memenuhi persyaratan, izin akan diproses dan pelayanan dapat diberikan tanpa masyarakat harus bolak-balik ke Polsek,” ujarnya.

Wahyu berharap Smart Polsek Metro Pusat tidak hanya menjadi aplikasi, tetapi benar-benar digunakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kepolisian.

“Kami siap melayani masyarakat Metro Pusat selama 1×24 jam, secara gratis, aman, dan nyaman. Harapan kami aplikasi ini diketahui seluruh masyarakat dan dapat digunakan dalam berbagai kegiatan,” tegasnya.

Dengan konsep “Laporkan, Pantau, dan Akses”, Smart Polsek Metro Pusat menjadi salah satu upaya kepolisian mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Warga kini memiliki akses yang lebih praktis untuk mendapatkan informasi, menyampaikan laporan maupun mengurus kebutuhan pelayanan kepolisian tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Polsek. (MNP)

0 Komentar