Modus Jasa Cat Vespa, Pria di Metro Diciduk Polisi usai Diduga Gelapkan Uang Pelanggan

SEKELIK METRO – Jasa pengecatan sepeda motor Vespa yang ditawarkan seorang pria berinisial AAW (32) berujung perkara hukum. Warga Metro Utara itu diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Metro pada Kamis (6/8/2026).

AAW diamankan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan jasa pengecatan sepeda motor. Sebelumnya, dia sempat menjadi buronan selama beberapa bulan.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, perkara tersebut dilaporkan korban bernama Budi Saputra ke Polsek Metro Timur pada 1 April 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/16/IV/2026/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung. Dalam perkara tersebut, AAW diduga melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Rizky, kasus bermula ketika korban menyerahkan sepeda motor Vespa miliknya kepada AAW untuk dicat. Saat itu, AAW menjanjikan pengerjaan kendaraan akan selesai dalam waktu sekitar dua pekan.
Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Sepeda motor korban tidak selesai dikerjakan meski waktu yang dijanjikan telah berlalu.

Di tengah proses tersebut, korban juga beberapa kali diminta mengirimkan uang. Alasannya, uang tersebut akan digunakan untuk membeli berbagai komponen dan perlengkapan sepeda motor.

“Selama proses tersebut, korban beberapa kali diminta mengirimkan uang dengan alasan membeli komponen dan perlengkapan sepeda motor. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, kendaraan tidak kunjung selesai dikerjakan dan uang yang telah dikirim diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Rizky.

Korban tercatat melakukan enam kali transfer kepada AAW. Nominalnya masing-masing Rp2,5 juta, Rp1 juta, Rp1,8 juta, Rp1,5 juta, Rp3,5 juta, dan Rp1.572.000.

Total uang yang telah ditransfer korban mencapai Rp11.872.000.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan AAW. Penyidik Polsek Metro Timur bersama Tim URC Satreskrim Polres Metro kemudian mendapatkan informasi bahwa AAW berada di wilayah Metro Selatan.

Polisi langsung bergerak ke lokasi. Saat hendak diamankan, AAW diketahui sedang bersama seorang pria berinisial EBA.

Keduanya kemudian digeledah oleh petugas. Dalam penggeledahan terhadap EBA, polisi menemukan empat klip plastik kecil yang diduga berisi sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang milik EBA bersama AAW.

“Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Metro Timur.

Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro, kedua pria tersebut diserahkan untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika,” kata Rizky.

Sementara untuk perkara dugaan penipuan atau penggelapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya komponen sepeda motor Vespa, mesin, STNK, BPKB, serta bukti transfer uang dari korban.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro masih melengkapi berkas perkara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa.

Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diimbau segera melapor kepada kepolisian. Laporan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya perkara lain. (MNP)