-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengedar Sabu Bermodus Medsos Dibekuk di Jalan Pala Raya, Metro Timur

9/28/25 | September 28, 2025 WIB | Last Updated 2025-09-28T21:01:15Z


Sekelik Metro – Polres Metro kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pemuda berinisial W ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Sabtu (27/092025).

Tersangka kedapatan mengedarkan sabu dengan memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Resnarkoba iptu Prasetyo mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, baik pengguna, kurir, maupun bandar akan diproses hukum tanpa pandang bulu, sebab narkoba dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi bangsa.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan modus penjualan daring. Polisi kini memperkuat patroli siber dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menutup celah pemanfaatan media sosial sebagai sarana peredaran narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti sabu siap edar. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Metro juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. 

“Perang melawan narkoba tidak hanya dilakukan di jalanan, tapi juga di dunia maya. Tidak ada tempat aman bagi pengedar,” tegas Prasetyo (*)