SEKELIK METRO — Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan minyak mentah hasil tambang ilegal di wilayah Kota Metro dan Lampung Tengah akhirnya terungkap. Namun, polisi diduga baru menyentuh pelaku lapangan, sementara sosok yang disebut sebagai aktor utama hingga kini belum tersentuh hukum.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengamankan dua pria berinisial H (49) dan A (42) dalam operasi di Jalan Patimura, Metro Utara, Kamis (9/4/2026). Keduanya diduga berperan sebagai sopir dan kurir yang mendistribusikan BBM oplosan ke sejumlah pengecer atau pertamini di wilayah Metro dan Lampung Tengah.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber, H dan A disebut baru sekitar tiga bulan bekerja. Sebelumnya, keduanya merupakan buruh harian lepas dan pencari kroto di Kampung Buyut Udik, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Mereka diduga hanya menjalankan perintah dari seorang pria berinisial J yang disebut sebagai pengendali utama praktik ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebut, aktivitas pengoplosan ini bukan hal baru. Warga sekitar menduga praktik tersebut telah berlangsung hingga lima tahun di sebuah lokasi tertutup di Dusun 05 Bangunsari, Kampung Buyut Udik. Lokasi itu disebut dikelilingi pagar tembok tinggi, sehingga aktivitas di dalamnya sulit terpantau.
“Sudah lama, bahkan warga sudah terbiasa melihat banyak derigen di dalam. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Mereka mendesak agar sosok yang diduga sebagai dalang utama segera diungkap, mengingat dampak praktik tersebut merugikan masyarakat, termasuk kerusakan kendaraan akibat BBM oplosan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick up Suzuki Carry, 22 derigen berisi pertalite oplosan, 33 derigen kosong, uang tunai Rp5,8 juta, serta peralatan pom mini.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mencampur tiga derigen pertalite dengan satu derigen minyak mentah sebelum dijual kembali.
“BBM oplosan itu dijual ke pengecer dengan harga Rp11.200 per liter,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami akan terus menindak tegas karena ini merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” kata dia.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro. Sementara itu, publik menanti langkah lanjutan aparat untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik praktik BBM oplosan tersebut. (Fi)