SEKELIK METRO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Metro di Jalan Patimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A-04/IV/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 9 April 2026.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (49) dan A (42), warga Kabupaten Lampung Tengah. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi BE 8516 IP yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Selain itu, petugas juga mengamankan 22 derigen berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis pertalite yang diduga telah dioplos, 33 derigen kosong, uang tunai Rp5.884.000 hasil penjualan, serta sejumlah peralatan pom mini.
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak mentah sebelum dijual kembali.
“Modusnya, tiga derigen pertalite dicampur satu derigen minyak mentah, lalu dijual ke warung-warung yang memiliki pom mini dengan harga Rp11.200 per liter,” ujarnya.
Saat diamankan, kedua pelaku diketahui tengah menjual BBM oplosan di sebuah warung pinggir jalan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen memberantas aktivitas ilegal seperti ini karena merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (MNP)