Motor Dipinjam dan Tak Kunjung Kembali, Pria 22 Tahun di Metro Diamankan Tekab 308


SEKELIK METRO — Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Metro Utara. Seorang pria berinisial MDP (22) diamankan polisi dalam perkara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban pada 21 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/410/IX/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

Peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kancil, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Saat itu, sepeda motor milik korban dipinjam melalui seorang saksi. Kendaraan kemudian dibawa oleh terlapor dengan alasan hanya hendak pergi sebentar.

Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan MDP di wilayah Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, pada Senin (28/9/2026).

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 berwarna merah marun dengan nomor polisi BE 6157 FQ. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, MDP diproses berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)