Internet Indonesia Disebut Akan Padam 3 Hari, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya


JAKARTA | SEKELIK METRO  — Masyarakat diminta tidak mempercayai informasi yang menyebut layanan internet di Indonesia akan dihentikan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 September 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pemadaman internet nasional pada periode tersebut. Informasi yang beredar di media sosial diketahui berasal dari sebuah surat yang mencatut nama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyatakan surat tersebut bukan dokumen resmi pemerintah. Menurut dia, isi surat yang mengaitkan rencana pemadaman dengan gangguan sistem satelit komunikasi nasional merupakan informasi palsu.

Angga menyampaikan klarifikasi tersebut di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Ia menegaskan tidak ada agenda penghentian layanan internet nasional sebagaimana yang disebut dalam dokumen yang beredar.

"Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026," ujar Angga.

Komdigi turut memastikan berbagai layanan digital masyarakat tetap dapat digunakan secara normal. Layanan internet, jaringan seluler, aplikasi pesan, perbankan, ATM, hingga jaringan fiber optik tidak terdampak oleh kebijakan pemadaman seperti yang diklaim dalam informasi tersebut.

Pemerintah juga meminta masyarakat tidak mengambil langkah berlebihan akibat kabar tersebut. Kekhawatiran mengenai terhentinya layanan perbankan dan transaksi elektronik tidak perlu menjadi alasan untuk melakukan penarikan uang tunai secara besar-besaran.

Sementara itu, pihak Komdigi bersama aparat penegak hukum sedang melakukan penelusuran terhadap asal-usul dokumen palsu tersebut. Pemerintah juga berupaya mengidentifikasi pihak yang membuat maupun menyebarkan informasi tersebut.

Angga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam menerima informasi, khususnya dokumen yang mengatasnamakan lembaga pemerintah. Informasi mengenai kebijakan nasional sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi pemerintah.

Hingga Kamis (24/9/2026), tidak terdapat pengumuman resmi mengenai pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Dengan demikian, informasi yang beredar mengenai penghentian layanan internet selama tiga hari tersebut merupakan dokumen palsu yang sedang ditelusuri pemerintah. 


(Sal)