Laporan Masuk ke Polisi, Pria 23 Tahun Diamankan Terkait Dugaan Perbuatan Tidak Senonoh di Metro Timur


SEKELIK  METRO — Polisi menangkap seorang pria berinisial AAA (23) di Kota Metro, Lampung. Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial ADA (21).

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu kini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro,” ujar Rizky.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 14 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/394/IX/2026/SPKT/RES METRO/PLD LPG.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, yakni Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya berada di kawasan Gang Mujair, Jalan Madukoro, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Menurut keterangan polisi, korban awalnya dijemput oleh tersangka dari rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya kemudian pergi untuk makan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka membawa korban ke rumahnya di kawasan Metro Timur.

Di tempat tersebut, polisi menduga tersangka membujuk korban sebelum kemudian melakukan kekerasan seksual secara paksa. Korban disebut mengalami luka setelah kejadian.

Setelah itu, tersangka mengantarkan korban ke rumah saudaranya di kawasan 16C, Kecamatan Metro Barat.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan seksual itu ke Polres Metro pada Senin, 14 September 2026.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu helai seprai motif Menara Eiffel, kaos lengan panjang hitam, cardigan hitam, celana panjang kain hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah.

Polres Metro menyatakan kasus tersebut masih ditangani Satreskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi menerapkan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)