SEKELIK METRO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar (B-50) di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial ERC (42) dan PF (23). Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan atau penimbunan Bio Solar bersubsidi di wilayah Metro Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan BBM.
Polisi menyebut menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di lokasi tersebut. Saat penindakan dilakukan, kedua orang yang diamankan disebut baru selesai menurunkan BBM dari kendaraan ke dalam rumah.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Kota Metro. Harga pembelian disebut sekitar Rp6.800 per liter.
BBM yang telah terkumpul kemudian diduga disimpan untuk dijual kembali kepada penampung dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
“Polres Metro akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan,” ujar Rizky.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga tahap ini, ERC dan PF masih berstatus sebagai terduga pelaku. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum keduanya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. (*)