SEKELIK METRO – Sengketa keterbukaan informasi antara petani terdampak Bendungan Margatiga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menjadi sorotan setelah Komisi Informasi Provinsi Lampung mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan warga. Dalam perkara ini, Pemkot Metro diperintahkan menyerahkan sejumlah dokumen anggaran daerah yang diminta para petani.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memilih berhati-hati ketika dimintai tanggapan mengenai sengketa tersebut. Ia menyarankan awak media mengonfirmasi persoalan itu kepada dinas terkait agar penjelasan yang diberikan sesuai dengan kewenangan dan data yang tersedia.
“Untuk hal-hal lain, bisa berbicara dengan dinas terkait. Saya khawatir nanti salah memberikan informasi. Jika kurang jelas, bisa bertanya langsung ke dinas. Jadi, biar semuanya aman dan nyaman,” ujar Bambang.
Pernyataan itu disampaikan seusai menghadiri pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Metro masa bakti 2026–2031 sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 PMI di Gedung Sesat Bumi Sai Wawai, Rabu (14/10/2026).
Bambang juga menyebut Dinas Pertanian sebagai salah satu pihak yang dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan yang berkaitan dengan sektor pertanian.
“Jika ada hal-hal yang perlu disampaikan, dinas terkait yang akan menjelaskan lebih lanjut. Nanti Dinas Pertanian yang akan menyampaikan lebih banyak,” katanya.
Sengketa ini diajukan oleh Tumiran dan Suyitno melalui kuasa hukum mereka pada 8 Juni 2026. Keduanya mengajukan tujuh kelompok permohonan informasi yang berkaitan dengan kebijakan anggaran, penanganan banjir yang berdampak pada lahan persawahan, serta tuntutan ganti rugi bagi masyarakat terdampak Bendungan Margatiga di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.
Dalam putusannya, Komisi Informasi Provinsi Lampung mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan sejumlah dokumen anggaran daerah sesuai putusan majelis.
Perkara ini berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan pemerintah, terutama kebijakan yang berhubungan dengan dampak banjir terhadap lahan pertanian dan persoalan ganti rugi yang dihadapi warga terdampak Bendungan Margatiga.
Kini, tindak lanjut Pemkot Metro terhadap putusan Komisi Informasi menjadi hal yang dinantikan. Penyerahan dokumen sesuai amar putusan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada para pemohon sekaligus membantu masyarakat memahami kebijakan pemerintah terkait persoalan yang berdampak pada kehidupan petani. (*)