SEKELIK METRO – Seorang perempuan berinisial F-L-K di Kota Metro, Lampung, mengalami luka bakar hingga 80 persen setelah diduga dibakar oleh suami sirinya, J-U. Peristiwa tersebut diduga dipicu kecemburuan tersangka yang mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuhnya. Korban sempat berada dalam kondisi kritis sebelum mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut, J-U yang berusia 24 tahun mengaku melakukan perbuatan itu karena diliputi rasa cemburu. Ia menduga korban memiliki hubungan asmara dengan laki-laki lain.
Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mengambil bensin dari sepeda motornya, kemudian menyiramkannya ke tubuh korban yang sedang tidur. Setelah itu, tubuh korban dibakar hingga mengalami luka bakar berat.
Tak hanya mengakui perbuatannya, tersangka juga disebut memiliki tujuan untuk merusak tubuh dan wajah korban secara permanen. Ia berharap kondisi tersebut membuat tidak ada pria lain yang menginginkan korban.
Setelah kejadian itu, polisi mengamankan J-U dan menahannya di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan berat. Ia disebut terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal yang disangkakan dan ancaman pidana tersebut perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi kepolisian.
Kasus ini kembali menyoroti seriusnya dampak kekerasan dalam hubungan personal. Kecemburuan maupun konflik rumah tangga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Proses hukum terhadap tersangka kini menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang dibutuhkan. (Fi)