Sembilan Tuntutan Disepakati, AMKB Tak Lagi Persoalkan Operasional TPAS Karangrejo


SEKELIK METRO — Pemerintah Kota Metro kembali mengoperasikan aktivitas pengangkutan sampah menuju TPAS Karangrejo, Metro Utara, Kamis (3/9/2026). Langkah itu dilakukan setelah Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu (AMKB), Paguyuban RW Karangrejo, dan perwakilan warga menyatakan sembilan poin tuntutan yang sebelumnya disampaikan kepada pemerintah telah mendapat persetujuan dan mulai direalisasikan.

Ketua AMKB Agus Rianto alias Black mengatakan, pihaknya bersama Paguyuban RW Karangrejo tidak lagi melakukan penolakan terhadap aktivitas pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo.

Menurut Agus, sejumlah tuntutan warga telah dijalankan pemerintah. Sementara beberapa poin lainnya masih dalam proses karena menyesuaikan kemampuan anggaran.

“Kami tidak melakukan upaya penolakan atas beroperasinya TPAS Karangrejo karena sembilan tuntutan kami bersama telah disetujui dan dipenuhi, meskipun baru sebagian karena terkendala anggaran. Kami memaklumi persoalan itu,” ujar Agus.

Dia menegaskan, kesepakatan antara warga dan pemerintah menjadi dasar bagi masyarakat untuk tidak lagi melakukan penghadangan terhadap kendaraan pengangkut sampah.

Agus juga meminta agar tindakan penghadangan yang masih terjadi tidak dikaitkan dengan sikap resmi AMKB.

“Kami menyatakan bahwa sembilan rencana aksi itu sudah disetujui dan dijalankan oleh pemerintah. Silakan aparat terkait melakukan upaya hukum atau tindakan apa pun yang diperlukan jika masih terdapat kelompok yang melakukan penghadangan,” katanya.

Ketua Paguyuban RW Karangrejo, Sodri, menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan masyarakat Karangrejo pada dasarnya tidak pernah meminta TPAS ditutup.

Menurut Sodri, aspirasi warga lebih berkaitan dengan penyelesaian persoalan pengelolaan sampah dan pemenuhan ketentuan yang telah diarahkan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau berbicara atas nama warga Karangrejo, tentu harus mewakili seluruh RW dan RT yang ada. Masyarakat di lingkungan kami tidak pernah meminta TPAS ditutup. Yang kami minta adalah pemerintah menyelesaikan persoalan sampah sesuai arahan dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Sodri. (*)