Pelajar Diduga Dikeroyok di Jalan Sudirman Metro, 2 Remaja Diamankan Polisi


SEKELIK METRO — Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro mengamankan dua remaja yang diduga berkaitan dengan kasus pengeroyokan seorang pelajar di wilayah Kota Metro, Lampung.

Kedua remaja yang diamankan berinisial A.D.F. (17) dan B.A.W. (17). Keduanya diamankan polisi pada Senin (21/9/2026) malam setelah penyidik menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.29 WIB. Korban berinisial A.S.P. (18) kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Metro. Korban juga sempat mendapatkan perawatan medis di RSU A. Yani Metro akibat luka yang dialaminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula saat korban berada di lokasi. A.D.F. diduga memukul korban menggunakan bambu hingga mengenai kepala dan punggung. Setelah korban terjatuh, sejumlah orang lainnya diduga ikut melakukan pemukulan menggunakan bambu dan kayu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian punggung dan mengeluhkan rasa sakit. Korban selanjutnya menjalani pengobatan sebelum membuat laporan kepada kepolisian.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui identitas serta keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Pada Senin malam sekitar pukul 21.15 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan A.D.F. di kediamannya di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan remaja tersebut.

Dari pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan B.A.W. Kedua remaja itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hangga.

Dia juga mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak. Menurutnya, pembinaan sejak lingkungan keluarga diperlukan agar anak tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan maupun persoalan hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain mengamankan dua remaja, polisi turut menyita satu lembar dokumen hasil visum atau kartu berobat dari RSU A. Yani Metro yang berkaitan dengan korban.

Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status keterlibatan para remaja akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


(Humas Polres Metro )