Snack Laris Manis, Uang Setoran Tak Kembali: Pria di Metro Ditangkap Setelah Diduga Gelapkan Rp125 Juta


SEKELIK METRO – Unit Reskrim Polsek Metro Selatan mengamankan seorang pria berinisial AF (31), warga Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur. Ia diduga melakukan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp125.173.500.

AF ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Metro Selatan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah neneknya yang berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Kapolsek Metro Selatan AKP A.E. Siregar bersama Kanit Reskrim Briptu Eko Safrur Rizky menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi bernomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Metro Selatan/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 11 Agustus 2026.

Dugaan penggelapan itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan gudang UD Mandiri/Pelangi milik Hi. Iwan, Jalan Nusantara II, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.

Berdasarkan penyelidikan polisi, AF sebelumnya bekerja sebagai karyawan korban. Tugasnya mengantarkan berbagai makanan ringan ke sejumlah toko sekaligus menerima pembayaran atas barang yang telah diserahkan.

Namun, uang hasil penjualan tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan kepada korban.

Kasus itu mulai terungkap ketika Ahmad Supriyanto, selaku kepala gudang, melakukan pemeriksaan terhadap uang setoran. Pihak korban kemudian menghubungi sejumlah toko yang sebelumnya menerima barang melalui AF.

Dari hasil pengecekan, polisi menemukan sejumlah barang telah dibawa dan dijual kepada toko-toko tersebut. Akan tetapi, uang pembayaran atas barang itu diduga tidak diserahkan kepada pihak korban.

Total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp125.173.500.

Polisi turut mengamankan sejumlah nota transaksi sebagai barang bukti. Rinciannya, nota Toko Fauzi senilai Rp50.218.000, Toko Joko Rp24.582.500, Toko Hj. Uda Rp18.263.000, Toko Pak Hari Rp7.328.000, Toko Edison Rp14.857.000, serta Toko Ides Rp9.925.000.

Atas perbuatannya, AF dipersangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

Setelah ditangkap, AF dibawa ke Mapolsek Metro Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami perkara tersebut hingga proses penyidikan dinyatakan selesai. (*)