SEKELIK METRO — Suasana berbeda terasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro saat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Di balik tembok lapas, kabar tentang remisi menjadi angin segar bagi ratusan warga binaan. Sebanyak 244 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) sebagai bagian dari hak mereka setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dari jumlah tersebut, 231 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I). Sementara 13 lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Pelaksana Harian Lapas Kelas IIA Metro, Mujiarto, A.Md.IP., S.H., mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Data Lapas Kelas IIA Metro mencatat terdapat 482 warga binaan hingga 17 Agustus 2026. Artinya, masih ada 238 orang yang belum mendapatkan remisi.
Untuk penerima RU I, besaran pengurangan masa pidana bervariasi. Sebanyak 57 orang mendapat pengurangan satu bulan, 57 orang dua bulan, 57 orang tiga bulan, 24 orang empat bulan, 23 orang lima bulan, dan 13 orang enam bulan.
Sedangkan 13 penerima RU II memperoleh pengurangan masa pidana. Rinciannya, 10 orang mendapat potongan dua bulan, dua orang tiga bulan, dan satu orang empat bulan.
Di tengah kabar baik tersebut, tidak semua warga binaan memperoleh remisi.
Sebanyak 238 orang belum mendapatkan hak tersebut. Mereka terdiri dari 105 tahanan, 112 warga binaan berstatus Register F akibat pelanggaran tata tertib, delapan orang yang sedang menjalani subsider, serta 13 orang yang belum menjalani masa pidana selama enam bulan.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso yang hadir dalam kegiatan tersebut mengingatkan agar remisi tidak berhenti sebagai pengurangan masa hukuman.
Menurutnya, remisi harus menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk menata kembali kehidupan dan membuktikan perubahan selama menjalani pembinaan.
“Manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hari ini kita juga memperingati kemerdekaan, dan bagi mereka yang mendapatkan hadiah dari negara ini, manfaatkan dengan sebaik-baiknya dan terus menjadi yang lebih baik lagi,” kata Bambang.
Bambang menilai lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman. Di dalamnya, warga binaan juga mendapatkan pembinaan dan keterampilan yang diharapkan bisa menjadi bekal saat mereka kembali ke masyarakat.
“Di sini betul-betul mendapatkan pembinaan, bahkan keterampilan apa pun untuk mempersiapkan diri. Karena nanti setelah bebas dan kembali kepada masyarakat, mereka benar-benar bisa berkarya lebih baik,” ujarnya.
Sementara bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, Bambang meminta kondisi tersebut dijadikan bahan introspeksi. Ia mendorong mereka menjaga perilaku, mematuhi aturan, dan mengikuti pembinaan dengan baik.
“Bagi yang mungkin melakukan kesalahan sehingga negara belum bisa memberikan hadiah berupa remisi, tentunya itu menjadi introspeksi diri agar di dalam Lapas melakukan yang baik. Sehingga pada akhirnya negara juga memberikan penghargaan yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI akhirnya bukan hanya tentang angka pengurangan masa pidana. Bagi ratusan warga binaan Lapas Metro, remisi menjadi pengingat bahwa setiap perubahan tetap memiliki ruang untuk dihargai.
Di balik jeruji, kesempatan itu menjadi bagian dari perjalanan untuk kembali menata hidup. Harapannya, ketika pintu lapas akhirnya terbuka, mereka tidak hanya membawa kebebasan, tetapi juga bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. (*)