Persoalan TPAS Karangrejo Jadi Tantangan Besar, DPRD Minta Pemkot Bertindak


SEKELIK METRO - Persoalan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo kian menjadi sorotan. Komisi III DPRD Kota Metro mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Metro segera mengambil langkah konkret, termasuk menyiapkan dukungan anggaran, guna menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait praktik open dumping di lokasi tersebut.

Desakan itu mengemuka setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas tindak lanjut atas keputusan KLH. DPRD menilai persoalan TPAS Karangrejo kini tidak lagi sekadar menyangkut aspek teknis pengelolaan sampah, tetapi telah menjadi persoalan strategis yang membutuhkan kebijakan cepat dan dukungan anggaran yang memadai.

Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi Kurniadi, mengatakan waktu yang dimiliki pemerintah daerah untuk memenuhi ketentuan dari KLH semakin terbatas. Dalam keputusan tersebut, Pemkot Metro diwajibkan menghentikan praktik open dumping dan mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai standar lingkungan paling lambat 31 Juli 2026.

Kondisi itu menempatkan pemerintah daerah pada situasi yang tidak mudah. Di satu sisi, pelayanan pengangkutan dan pembuangan sampah harus tetap berjalan setiap hari untuk melayani kebutuhan masyarakat. Namun di sisi lain, sistem pengelolaan yang selama ini digunakan justru menjadi objek sanksi dari pemerintah pusat.

Tantangan semakin besar karena hingga kini Kota Metro belum memiliki lokasi alternatif yang siap digunakan sebagai tempat pemrosesan akhir apabila operasional TPAS Karangrejo tidak lagi dapat dilakukan dengan pola yang sama seperti saat ini.

Di tengah kondisi tersebut, rencana penganggaran sekitar Rp3 miliar dipandang sebagai langkah awal yang penting. Meski demikian, sejumlah pihak menilai kebutuhan anggaran penanganan TPAS kemungkinan jauh lebih besar mengingat kompleksitas persoalan yang harus diselesaikan.

Berdasarkan ketentuan KLH, pemerintah daerah tidak hanya diminta menghentikan praktik open dumping. Pemkot juga harus membangun sistem pengelolaan sampah yang memenuhi standar lingkungan, mulai dari pengendalian lindi, pengelolaan gas metana, pemantauan kualitas udara, hingga penyediaan zona sanitary landfill.

Artinya, tantangan yang dihadapi bukan sekadar menutup timbunan sampah dengan tanah atau terpal. Lebih dari itu, diperlukan perubahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah agar sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah. (*)