Polres Metro Ungkap Kasus Penganiayaan Anak, Satu Orang Diamankan

SEKELIK METRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Metro Timur. Seorang pemuda berinisial RA (18), warga Kecamatan Metro Selatan, diamankan polisi setelah diduga melakukan pembacokan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan AH Nasution (A. Yani), Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok pada jari-jari tangan kiri.

"Korban mengalami luka cukup serius pada bagian jari tangan kiri dan harus menjalani operasi di RSUD Ahmad Yani Kota Metro," kata IPTU Rizky dalam keterangannya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/V/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 29 Mei 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. RA akhirnya diamankan pada Selasa malam, 9 Juni 2026, sekitar pukul 22.04 WIB di kawasan Jalan AH Nasution, Kecamatan Metro Pusat.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe berwarna merah silver yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan setiap perkara kekerasan terhadap anak ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas. Masyarakat juga kami imbau untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa," ujar Kapolres.