Sekelik Metro — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Metro menyoroti sejumlah persoalan dalam pelayanan publik saat menyampaikan pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Metro Tahun Anggaran 2025.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kondisi layanan poli klinik di RSU A Yani yang dinilai masih jauh dari ideal. Fraksi PDIP menilai antrean pasien kerap membludak hingga ruang tunggu dipenuhi warga dan tidak lagi kondusif sebagai fasilitas layanan kesehatan.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Senin (20/4/2026), sebagai tanggapan atas LKPJ Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso yang sebelumnya dipaparkan pada 1 April 2026.
Juru bicara Fraksi PDIP, Yadi Lamnunyai, menegaskan kondisi tersebut perlu segera dibenahi. Ia mendorong adanya penambahan jam layanan serta perluasan ruang tunggu agar pasien rawat jalan bisa mendapatkan kenyamanan saat berobat.
Selain itu, PDIP juga menekankan pentingnya menjadikan layanan BPJS gratis sebagai prioritas utama bagi masyarakat Kota Metro, mengingat program tersebut sudah berjalan dan perlu terus diperkuat.
Tak hanya sektor kesehatan, PDIP turut menyoroti upaya penanganan stunting. Menurut Yadi, diperlukan kerja sama dan sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) untuk mewujudkan target Metro bebas stunting.
“Perlu kolaborasi yang kuat agar target zero stunting bisa tercapai,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, PDIP juga mengingatkan bahwa LKPJ 2025 menjadi dasar penting dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya. Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mengelola belanja daerah secara tepat.
Fraksi PDIP menilai selisih antara target dan capaian anggaran harus dijelaskan secara terbuka, termasuk faktor penyebab dan langkah perbaikan ke depan.
Di sektor pembangunan, PDIP berharap pemerintah mampu merealisasikan program sesuai target serta menjawab keluhan masyarakat, khususnya terkait peningkatan kualitas jalan di Kota Metro.
Lebih lanjut, PDIP juga menyoroti adanya persoalan dalam pelaksanaan APBD 2025, termasuk munculnya istilah “tunda bayar” yang dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Tak ketinggalan, persoalan penerangan jalan umum (PJU) juga menjadi perhatian. PDIP menilai distribusi PJU belum merata, terutama di wilayah persawahan yang masih minim penerangan dan rawan tindak kriminal, seperti di Metro Selatan dan Metro Utara.
Selain itu, PDIP menilai pemerintah daerah masih perlu meningkatkan kolaborasi lintas pihak, termasuk dengan instansi pusat, khususnya dalam penanganan persoalan banjir dan pengelolaan aliran sungai.
Di akhir pandangannya, PDIP menegaskan bahwa kualitas LKPJ tidak diukur dari panjangnya laporan, melainkan dari sejauh mana isi laporan tersebut relevan dengan kondisi masyarakat dan keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan kekurangan.
“Kalau itu bisa dipenuhi, respons masyarakat tentu akan lebih positif,” tutup Yadi. (MNP)