SEKELIK METRO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro mengamankan tujuh remaja putri saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Al Muttaqin, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kamis (16/4/2026) sore.
Ketujuh remaja tersebut didapati tengah mengonsumsi minuman beralkohol di dalam kamar kos.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat di wilayah RT 06/RW 02, kami melakukan pengecekan dan mendapati tujuh remaja putri sedang mengonsumsi minuman keras,” ujar Yoseph, Kamis malam.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 botol minuman beralkohol dalam kondisi kosong, dengan berbagai merek seperti Altas, Kawa-Kawa, serta anggur merah dan hijau.
Selanjutnya, para remaja tersebut dibawa ke aula Kelurahan Mulyojati untuk dilakukan pembinaan. Orang tua masing-masing juga dipanggil untuk menjemput mereka.
Yoseph menambahkan, dari hasil pendalaman, terdapat pengakuan dari tiga remaja yang mengindikasikan adanya hubungan sesama jenis. Ketiganya diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.
Sementara itu, Ketua RW 02 Kelurahan Mulyojati, Agus Prestyo, membenarkan adanya laporan warga terkait aktivitas tersebut. Ia menyebut informasi awal diterima melalui grup komunikasi pamong setempat, bahkan disertai dokumentasi video.
“Laporan dari warga langsung kami tindak lanjuti bersama pihak terkait,” kata Agus.
Ia juga mengingatkan pemilik usaha kos untuk lebih tertib dalam pengelolaan, termasuk memastikan data penghuni dilaporkan kepada pengurus lingkungan.
“Pendataan penghuni penting agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Agus berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (MNP)
