-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ungkap Peran Sopir dan Kernet BBM Oplosan di Metro, Hanya Digaji Rp100 Ribu, Bos “J” Masih Jadi Misteri

4/13/26 | April 13, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-13T16:07:49Z
SEKELIK METRO — Pengungkapan kasus dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) oplosan di Kota Metro, Lampung, mengungkap peran pekerja lapangan yang mengaku hanya menjalankan perintah. Polisi menangkap dua orang, masing-masing sopir dan kernet mobil pickup berinisial H (49) dan A (42), warga Kabupaten Lampung Tengah.

Keduanya diamankan saat membawa puluhan jerigen berisi BBM yang diduga telah dioplos di Jalan Pattimura, Metro Utara. Berdasarkan keterangan kepada penyidik, mereka mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial J, yang disebut sebagai pihak pemberi kerja.

Dalam pemeriksaan, keduanya menyatakan hanya menerima upah Rp100 ribu untuk sekali pengantaran. Mereka juga mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait proses pencampuran maupun skala bisnis dari distribusi BBM tersebut.

“Upah seratus ribu untuk sekali jalan,” kata A saat memberikan keterangan kepada penyidik, Senin (13/4/2026).

BBM yang dibawa disebut merupakan campuran dari bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax dengan minyak hasil olahan ilegal yang dikenal di masyarakat sebagai minyak cong atau minyak putih. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui komposisi campuran maupun bahan tambahan lain yang digunakan.

Polisi juga mendalami keterangan terkait lokasi distribusi. Dari pengakuan sementara, terdapat sejumlah titik pengecer di wilayah Kota Metro yang menjadi tujuan pengiriman. Distribusi dilakukan menggunakan jerigen, yang dinilai sebagai salah satu cara untuk menghindari pengawasan.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengatakan penangkapan dilakukan saat kedua tersangka tengah menyalurkan BBM tersebut ke pengecer.


“Diamankan saat proses distribusi menggunakan jerigen kepada pengecer,” ujarnya.

Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri sosok berinisial J yang diduga berperan sebagai pengendali dalam jaringan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM serta potensi risiko bagi konsumen, baik dari sisi keamanan maupun kualitas bahan bakar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. (Red)