-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Metro Gelar Bedah KUHP Baru, Kupas Tuntas Peran Hukum Adat

12/10/25 | Desember 10, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-09T18:41:35Z


KOTA METRO — The Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat—sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional—tidak otomatis dapat diberlakukan pada 2 Januari 2026. Penerapannya harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait hukum adat di masing-masing daerah.


Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C.CM., C.MT, selaku Master Trainer BNSP, menyampaikan hal tersebut dalam Pelatihan Peningkatan Kemampuan Personel Polres Metro terkait pembahasan UU No. 1 Tahun 2023, Selasa (9/12/2025). Ia menegaskan bahwa hukum adat tetap berlaku di tempat hukum itu hidup, selama tidak bertentangan dengan KUHP Nasional, Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.


Kegiatan pelatihan dibuka Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., dan diikuti pejabat utama, kapolsek, kepala satuan, serta personel Polres Metro, baik secara luring maupun daring.


Edi Ribut, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, menjelaskan bahwa keberadaan the living law diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (2) KUHP. Ketentuan ini menegaskan bahwa seseorang tetap dapat dipidana meski perbuatannya tidak tercantum dalam undang-undang, selama perbuatan itu dinyatakan terlarang oleh hukum adat. Norma tersebut merupakan implementasi dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat.




Pasal 597 KUHP menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dapat dikenai pidana berupa pemenuhan kewajiban adat. Namun penerapannya oleh aparat penegak hukum menunggu lahirnya PP yang menjadi pedoman penyusunan Perda adat di seluruh kabupaten/kota.


Lebih lanjut, Edi Ribut—murid langsung Guru Besar Hukum Pidana UNDIP Prof. Dr. Barda Nawawi Arief—menyampaikan bahwa KUHP Nasional menghadirkan paradigma baru dalam tujuan pemidanaan. Pasal 51 dan Pasal 52 KUHP tidak lagi menekankan pembalasan seperti teori klasik para filsuf Barat, misalnya Immanuel Kant, Herbart, maupun Hegel. KUHP baru lebih mengedepankan pencegahan, perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, penyelesaian konflik, dan pemulihan keseimbangan sosial.


Pemidanaan diposisikan sebagai upaya humanis yang tidak merendahkan martabat manusia, sekaligus memberikan perlindungan bagi tersangka dan terdakwa. Karena itu, KUHP memberi ruang agar pidana penjara tidak dijatuhkan pada kondisi tertentu, seperti pelaku anak-anak, pelaku berusia lanjut (75 tahun), pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban yang tidak mengalami kerugian besar, atau pelaku yang telah mengganti kerugian.


KUHP Nasional juga membagi jenis pidana menjadi tiga: pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus untuk tindak pidana tertentu. Pidana pokok meliputi penjara, pengawasan, denda, tutupan, dan kerja sosial. Sementara pidana tambahan mencakup pencabutan hak, perampasan barang, pengumuman putusan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, hingga pemenuhan kewajiban adat.


Edi Ribut menekankan bahwa aparat penegak hukum (APH) wajib menerapkan hukum pidana secara berkeadilan dengan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tanpa nilai-nilai ketuhanan, praktik penegakan hukum rawan melenceng dan berpotensi menimbulkan malapraktik hukum. Pasal 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Ia juga mengingatkan bahwa UU Polri dan Kode Etik Polri mewajibkan setiap anggota untuk menjunjung nilai-nilai keimanan, kejujuran, keterbukaan, kecerdasan, dan amanah. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, sejalan dengan prinsip Al-Maidah ayat 8 tentang keadilan. Dengan menerapkan hal itu, APH dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menjalankan tugas secara lebih profesional dan berintegritas. (*)