SEKELIK METRO – Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, pengelolaan kas daerah Pemerintah Kota Metro menjadi perhatian publik. Isu keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas manajemen arus kas, meskipun data pemerintah pusat menunjukkan bahwa dana transfer ke daerah telah direalisasikan.
Anes, pemerhati kebijakan publik di Kota Metro, menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan distorsi informasi di tengah masyarakat dan pelaku usaha.
Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan melalui sistem pemantauan transfer ke daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Metro tercatat telah disalurkan secara bertahap ke kas daerah. Dalam kerangka tata kelola keuangan publik, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar perencanaan pembayaran kewajiban pemerintah daerah secara terukur.
“Jika dana transfer pusat telah diterima, maka yang perlu dijelaskan adalah bagaimana mekanisme pengelolaan arus kas daerah dijalankan. Apakah terdapat penyesuaian prioritas belanja, penundaan administratif, atau kendala perencanaan,” ujar Anes, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, ketiadaan penjelasan resmi justru berpotensi memperlebar spekulasi publik dan mengganggu stabilitas kepercayaan, terutama di sektor jasa konstruksi dan penyedia barang/jasa pemerintah.
Penataan Birokrasi dan Efektivitas Kebijakan
Selain persoalan keuangan, Anes juga menyoroti aspek penataan birokrasi yang berkaitan langsung dengan kualitas pengambilan keputusan kebijakan. Rotasi dan mutasi pejabat struktural eselon II dan III, menurutnya, perlu dilihat dari sudut pandang efektivitas organisasi, bukan semata administrasi kepegawaian.
Ia menilai bahwa ketidaksinkronan antara kompetensi teknis dan jabatan strategis berisiko memengaruhi kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan pembangunan.
“Dalam birokrasi modern, penempatan pejabat seharusnya memperkuat kapasitas institusi. Jika jabatan teknis diisi tanpa kecocokan keahlian, maka risiko kesalahan kebijakan justru meningkat,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Anes juga mencatat adanya sorotan publik terhadap pengangkatan sejumlah pejabat strategis yang dinilai tidak memiliki ruang pengambilan keputusan memadai. Persepsi yang berkembang di masyarakat bahkan menyebut sebagian posisi tersebut hanya berfungsi sebagai ‘boneka berjalan’, karena kebijakan strategis dinilai tidak lahir dari otoritas struktural yang seharusnya.
Menurut Anes, persepsi semacam ini muncul bukan semata karena individu, melainkan akibat desain birokrasi yang tidak memberi kewenangan seimbang dengan tanggung jawab jabatan.
Kepemimpinan dan Konsistensi Tata Kelola
Lebih lanjut, Anes menilai bahwa kepemimpinan daerah dituntut untuk menjaga konsistensi antara visi politik dan praktik birokrasi. Menurutnya, dinamika pemerintahan memerlukan pendekatan teknokratis yang kuat agar kebijakan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
“Transisi dari arena politik ke tata kelola pemerintahan membutuhkan adaptasi. Kebijakan publik tidak cukup dikelola dengan loyalitas, tetapi harus ditopang kompetensi dan sistem pengawasan yang jelas,” tambahnya.
Dorongan Transparansi sebagai Instrumen Stabilitas
Sebagai penutup, Anes menekankan pentingnya klarifikasi resmi pemerintah daerah mengenai kondisi kas dan dasar kebijakan penataan birokrasi. Transparansi, menurutnya, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen menjaga stabilitas kepercayaan publik dan iklim investasi.
“Penjelasan yang terbuka akan mencegah isu berkembang menjadi persepsi negatif berkepanjangan. Dalam tata kelola pemerintahan, transparansi adalah bagian dari mitigasi risiko,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa memasuki awal 2026, perhatian publik terhadap akuntabilitas pemerintahan akan semakin tinggi, seiring dengan sinyal penegakan hukum yang telah disampaikan secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri Metro terkait kelanjutan penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Soal itu biar jadi surprise saja di 2026. Soal bakal ada yang jadi tersangka, itu pasti ada,” demikian pernyataan Kejari Metro yang disampaikan melalui Kasi Intelijen pada pertengahan Desember 2025.
“Tinggal kita tunggu,” pungkas Anes. (MNP)