-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hendra Apriyanes Klaim Ada Bukti Transaksi Uang Rekanan ke Eks Kadis PUTR Metro, Kejari Didorong Bertindak

12/16/25 | Desember 16, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-16T02:24:17Z
KOTA METRO – Dinamika kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro kian memanas. Di tengah proses hukum yang menjerat mantan Kepala DPUTR, Robby Kurniawan Saputra (RKS), muncul pengakuan mengejutkan dari salah satu tokoh masyarakat sekaligus rekanan proyek di Kota Metro, Hendra Apriyanes.

Hendra Apriyanes, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunitas Pemuda-Pemudi Kota Metro, mengaku telah melihat secara langsung sejumlah bukti penting terkait dugaan setoran uang dari rekanan kepada RKS.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hendra yang akrab disapa Anes menyatakan bahwa informasi yang ia ketahui bukan sekadar isu atau cerita dari mulut ke mulut, melainkan didukung oleh bukti konkret yang mengarah pada dugaan praktik gratifikasi atau suap yang terstruktur.

“Saya melihat langsung buktinya. Ada foto penyerahan sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan Pak Robby, dengan latar belakang mobil beliau,” ujar Anes.

Selain bukti visual, Anes juga menyebut adanya rekaman suara yang dinilai semakin memperkuat dugaan transaksi tersebut.

“Bahkan terdapat rekaman percakapan yang membahas secara rinci nominal uang dengan durasi cukup panjang, sekitar 45 menit. Ini merupakan bukti yang sangat kuat,” tambahnya.

Anes menjelaskan, rekanan yang menyimpan bukti tersebut merasa dirugikan lantaran setoran uang yang telah diberikan tidak memiliki kejelasan tindak lanjut, terlebih setelah RKS berpindah jabatan dan kemudian terseret ke proses persidangan dalam perkara proyek Jalan Dr. Soetomo.

Menyikapi situasi tersebut, Hendra Apriyanes mendorong agar pihak rekanan berani mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi pelapor guna membuka praktik-praktik menyimpang yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Saya mendorong dengan tegas agar rekanan ini bersedia menjadi whistleblower. Mereka harus mendapatkan perlindungan hukum. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara yang lebih besar di Kota Metro,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anes menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan penyidik Kejaksaan Negeri Metro dalam mengurai dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berada dalam satu rangkaian kasus tersebut.

“Saya optimistis penyidik mampu mengungkap mata rantai perkara ini, termasuk aktor-aktor yang terlibat. Apalagi dalam perkara proyek jalan yang sedang berjalan, bukti-bukti forensik telah disita dan dapat menjadi petunjuk penting,” jelasnya.

Diketahui, rekanan yang memegang bukti tersebut saat ini masih menunda pelaporan resmi ke Kejaksaan Negeri Metro, sambil menunggu putusan terhadap RKS dalam perkara proyek jalan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Metro, untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi secara transparan dan tanpa pandang bulu,” pungkas Anes. (MNP)