-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Pria Masih Menikmati Ketengan Sore, Satresnarkoba Polres Metro Datang Bawa Urusan Serius

12/23/25 | Desember 23, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-23T13:52:21Z
SEKELIK METRO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Metro, Senin (22/12/2025). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Bungur Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial O.R.S. (25), warga Metro Pusat. Dalam penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan lima paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap O.R.S., polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial N. (30), warga Nunggal Rejo, Punggur, Lampung Tengah, di sebuah kamar kos di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan berbagai ukuran, yakni tujuh paket senilai Rp 150.000, delapan paket senilai Rp 100.000, serta enam plastik klip berisi sabu hasil pengemasan ulang. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari tujuh gram.
Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Metro. Menurut dia, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku narkotika demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” kata Hangga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)