Sekelik Metro — Persoalan tenaga honorer lepas (THL) menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna DPRD Kota Metro terkait pembahasan Raperda APBD Tahun 2026, Senin (24/11/2025).
Enam fraksi DPRD meminta pemerintah kota menyiapkan langkah konkret untuk THL yang tidak lolos seleksi PPPK, termasuk kejelasan status 91 THL tahun 2025 dan rencana anggaran bagi sekitar 450 THL pada tahun depan.
Melalui juru bicara fraksi, Sutikno, DPRD meminta Wali Kota Metro memberikan penjelasan terkait skema penyelesaian THL. “Kami meminta penjelasan mengenai penganggaran dan langkah solusi untuk tenaga honorer lepas,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66. Dalam aturan tersebut, seluruh jabatan non-ASN harus dituntaskan paling lambat Desember 2024 dan pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru.
Ia menegaskan hanya jabatan PPPK paruh waktu yang diperbolehkan sebagai opsi penataan pegawai non-ASN. “Skema ini hanya dapat dilakukan melalui rekrutmen ASN tahun 2024,” jelas Bambang.
Sementara itu, belum ada kejelasan terkait nasib 91 THL yang masih bertugas pada tahun 2025.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro. (*)