-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tersandera Kesepakatan Lama, Polemik PT. Nolimex dan Pedagang Belum Menemukan Solusi

10/08/25 | Oktober 08, 2025 WIB | Last Updated 2025-10-07T17:41:07Z

SEKELIK METRO - Polemik berkepanjangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, PT Nolimex, dan para pedagang di kawasan Shopping Center belum juga menemukan titik temu yang jelas. Persoalan yang melibatkan kepentingan tiga pihak ini masih terus menjadi sorotan, sementara pemerintah setempat kini berupaya menempuh langkah kompromi agar seluruh pihak dapat menemukan solusi yang adil dan berimbang.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Metro, Kusbani, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih berada pada tahap pembahasan intensif untuk menyikapi sengketa antara pengembang dengan para pedagang. Ia menegaskan, Pemkot tidak berpihak pada salah satu pihak, melainkan berusaha menjadi penengah yang menampung seluruh aspirasi.

“Prosesnya masih berjalan. Saat ini kami tengah berembuk bersama para pedagang untuk menelaah persoalan ini secara menyeluruh, dan dalam waktu dekat pihak PT Nolimex juga akan kami undang agar duduk bersama dalam forum koordinasi,” ujarnya usai mengikuti rapat pembahasan somasi PT Nolimex di ruang OR Pemkot Metro, Selasa (7/10/2025).

Kusbani menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh pihak. Ia menekankan pentingnya kesepahaman bersama sehingga tidak muncul kesan bahwa pemerintah lebih memihak pengembang ataupun pedagang. 


“Pemerintah Kota Metro tentu akan sigap dalam menindaklanjuti segala dinamika yang muncul. Prinsipnya, kami ingin semua pihak merasa nyaman, dan setiap langkah yang diambil tetap berpijak pada aturan serta semangat kebersamaan,” katanya.

Terkait kemungkinan solusi bagi para pedagang, Kusbani mengungkapkan bahwa pembahasan masih terus dilakukan, termasuk meninjau kembali nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Metro dan PT Nolimex yang telah dibuat pada 2019. Ia menyebut, dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk menilai posisi hukum serta kewajiban masing-masing pihak.


“Kami akan pelajari kembali isi perjanjian itu, terutama pada tataran yang berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Metro akan memeriksa lebih lanjut detail masa kontrak kerja sama yang saat ini tercatat di Dinas Perdagangan. 


“Kita akan lihat kembali dokumen kontraknya di Disdag, agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan data dan kesepakatan yang sah,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro, Syachri Ramadhan, menambahkan bahwa adendum ketiga dalam perjanjian kerja sama tersebut masih berlaku hingga tahun 2041. 


“Adendum ketiga itu masa berlakunya sampai 2041,” katanya.


Syachri menjelaskan, pembahasan somasi yang dilakukan bersama jajaran pemerintah bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan tahapan pembangunan Shopping Center sekaligus memastikan arah kerja sama ke depan tetap sejalan dengan kebutuhan para pedagang. 


“Intinya, somasi ini menjadi sarana untuk melihat sejauh mana progres pembangunan berjalan dan bagaimana rencana tindak lanjutnya, sebab keberadaan pedagang juga menjadi faktor utama yang harus diperhatikan,” tandasnya. (*)