SEKELIK METRO - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 di Kota Metro tanpa denda, tunggakan, dan bebas bea balik nama kendaraan ke-2 serta pajak progresif akan segera berakhir bulan ini. Masyarakat Provinsi Lampung masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program ini hingga 31 Oktober 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kota Metro menjadi momentum penting bagi warga yang ingin meringankan kewajiban pajak mereka. Awalnya, program ini direncanakan berakhir pada 31 Juli 2025, namun karena antusiasme masyarakat yang sangat tinggi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memutuskan untuk memperpanjang masa pelaksanaannya hingga akhir Oktober.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Wilayah III Metro, Solehah Hardiyana Yulianti, mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini. Ia menuturkan, tahun ini terdapat program tambahan pemutihan PKB 2025 yang sangat menguntungkan wajib pajak di Bumi Sai Wawai.
“Mutasi kendaraan dari luar Provinsi Lampung yang masuk ke dalam wilayah Lampung dibebaskan dari pembayaran PKB selama satu tahun, dan juga bebas denda. Jadi, masyarakat tidak perlu membayar apa pun kecuali asuransi (SWDKLLJ),” jelas Solehah, yang akrab disapa Nana, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, Nana mengungkapkan bahwa pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi, bahkan secara door to door, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak kendaraan. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi digital Lampung-in, yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Aplikasi Lampung-in kini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak. Melalui platform ini, masyarakat bisa melaporkan pelayanan Samsat, mendapatkan berita terbaru Pemprov Lampung, membayar PKB secara online, hingga berbagi data informasi seputar Lampung dengan mudah dan cepat. (Fi)
