SEKELIK METRO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan dua pria terduga penyalahguna narkotika di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, pada Rabu malam (30/10/2025). Kedua pelaku berinisial W.W. (40) dan M.R. (43).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain 1 plastik klip berisi sisa sabu, 3 kaca pirex, 4 pipet plastik, dan 1 korek api gas. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. mengapresiasi keberhasilan anggota Satresnarkoba dalam menindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
 “Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Metro,” tegasnya.
Melalui pengungkapan ini, Polres Metro menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika. (*)
