SEKELIK METRO - Kabar gembira bagi masyarakat Lampung! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program ini akan berlangsung mulai 1 November hingga 6 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menikmati berbagai keringanan pajak.
Dalam program ini, masyarakat akan mendapat bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan ke-2, serta bebas pajak progresif. Selain itu, mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Lampung juga akan mendapatkan keringanan berupa bebas pajak kendaraan satu tahun ke depan dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Namun demikian, untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja dan PNBP seperti biaya plat, STNK, serta BPKB, tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kendaraan yang melakukan mutasi dalam daerah (antar kabupaten/kota), wajib membayar pajak satu tahun berjalan.
Program pemutihan pajak kendaraan Lampung 2025 ini hanya berlaku untuk kendaraan yang memiliki masa jatuh tempo maksimal 31 Desember 2025, dan pembayaran sudah dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo. Untuk kendaraan dengan STNK yang jatuh tempo pada tahun 2020, maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan hanya ditetapkan sampai tahun 2025 dan tidak akan dilanjutkan hingga 2026.
Sementara itu, untuk kendaraan yang melakukan mutasi antar daerah dalam provinsi maupun mutasi masuk dari luar Provinsi Lampung, masa dispensasi pemutihan pajak akan diberikan hingga 28 Februari 2026, dengan ketentuan bahwa fiskal antar daerah telah terbit sebelum atau pada 6 Desember 2025.
Untuk informasi lebih lanjut seputar pemutihan pajak kendaraan bermotor Lampung 2025, masyarakat dapat menghubungi WA Center Bapenda Lampung di 0852-6788-4488. (*)