SEKELIK METRO  – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial DAP (25), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Selasa (28/10/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Metro Timur dalam merespons laporan masyarakat.
> “Benar, pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Kami mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan yang bergerak cepat,” ujar Kapolres Metro.
Diketahui, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar dini hari di Bengkel NDC Variasi, Jalan Ahmad Nasution No. 253, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Pelaku diduga masuk dengan cara merusak tralis jendela kamar yang merupakan ruang pribadi korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp6.632.000 yang disimpan di dalam kotak sepatu di atas meja. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi dan melapor ke Polsek Metro Timur.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit gerinda listrik merk RYU warna hijau
2 buah terminal listrik
1 potongan besi tralis jendela warna putih
1 unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK
1 tas gendong warna hitam
1 kotak sepatu warna hitam
1 flashdisk berisi rekaman CCTV
Kapolres Metro menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro.
> “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Polres Metro dan jajaran akan terus bekerja maksimal memberikan rasa aman bagi seluruh warga,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku DAP telah diamankan di Polsek Metro Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
