-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Metro Tak Main-main, Satu Malam Tangkap Lima Pengedar Narkoba

10/29/25 | Oktober 29, 2025 WIB | Last Updated 2025-10-31T06:30:27Z

SEKELIK METRO  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali mencatat keberhasilan dengan membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkotika hanya dalam satu malam operasi, Sabtu (25/10/2025). Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan lima orang pelaku di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Metro.

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Beranda Café & Resto, Jalan A.R. Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Polisi menangkap tiga pria berinisial AAA (22), RUU (27), dan HKN (35). Dari tangan mereka, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,19 gram, alat hisap sabu (bong), 11 plastik klip bekas sabu, dua timbangan digital, dan satu pack plastik klip kosong.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Jalan Letkol K.H.A. Yamin, Kelurahan Imopuro. Dua pemuda, L (21) dan SBAF (17), ditangkap saat membawa dua plastik klip berisi daun kering yang diduga tembakau gorila seberat 1,47 gram. Barang haram tersebut dibungkus lakban putih-merah dan disembunyikan saat keduanya berada di lokasi kejadian.

Tak lama berselang, sekitar pukul 22.00 WIB, penggerebekan kembali dilakukan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Gang Subur, Kelurahan Hadimulyo Barat. Polisi mengamankan FR (30) bersama tujuh plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,75 gram serta satu set alat hisap sabu.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan pengungkapan tiga kasus narkoba tersebut.

“Dalam satu hari kami berhasil mengamankan lima pelaku dari tiga lokasi berbeda. Ini merupakan bukti komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat,” ujarnya.

Kini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

#polresmetro #beritakotametro