Sekelik Metro – Upaya polisi memberantas narkoba kembali membuahkan hasil. Kamis siang (18/9/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, Satres Narkoba Polres Metro menggerebek sebuah rumah di Jalan Mangga, Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat.
Seorang pria berinisial FP (27) ditangkap karena diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkoba. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan valid, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Dari rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik klip berisi daun kering diduga tembakau gorilla seberat total 14,1 gram, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, lakban, hingga seperangkat alat hisap sabu. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa FP tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam pengemasan dan distribusi narkoba.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro.
“Keberhasilan ini berkat informasi masyarakat. Kami berharap kerja sama seperti ini terus berjalan, karena narkoba adalah musuh bersama yang bisa merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau warga agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kini, FP dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.