Sekelik Metro – DPRD Kota Metro bersama Pemerintah Kota Metro menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (19/9/2025).
Rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, pimpinan DPRD, anggota legislatif, jajaran OPD, serta Forkopimda ini menjadi tahapan menuju penetapan Perubahan APBD 2025.
Juru bicara DPRD Kota Metro, Romadoni Yunanto, menyampaikan laporan hasil pembahasan KUPA dan PPAS. Menurutnya, pembahasan dilakukan melalui komisi DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Anggaran, ketua komisi, ketua fraksi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD bisa dilakukan jika ada asumsi yang meleset, pergeseran antar program, penggunaan SiLPA, kondisi darurat, hingga perubahan pendapatan atau belanja,” jelas Romadoni.
Ia menambahkan, pendapatan daerah diproyeksikan naik Rp11,68 miliar atau 1,07 persen dari Rp1,087 triliun menjadi Rp1,099 triliun. Peningkatan terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah Rp14,3 miliar. Namun, pendapatan transfer justru turun Rp2,6 miliar.
Di sisi belanja, anggaran naik Rp20,7 miliar menjadi Rp1,123 triliun. Kondisi ini membuat defisit meningkat dari Rp10 miliar menjadi Rp24 miliar.
“Meski begitu, defisit bisa ditutup dengan SiLPA tahun sebelumnya yang naik dari Rp12 miliar menjadi Rp26 miliar,” ujarnya.
DPRD juga meminta Wali Kota Metro segera merealisasikan program pembangunan sesuai rencana mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas.
Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan penyesuaian KUPA dan PPAS merupakan konsekuensi dari Perwali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD.
“Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan efisiensi belanja, hasil audit BPK 2024, serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Bambang menambahkan, meski pajak daerah turun Rp2,59 miliar, kenaikan tetap ditopang retribusi daerah sebesar Rp6,51 miliar dan lain-lain PAD Rp10,38 miliar. Sedangkan dana transfer dari pusat berkurang Rp7,86 miliar, tertutupi oleh tambahan transfer antar daerah Rp5,25 miliar.
“Belanja daerah naik menjadi Rp1,123 triliun. Defisit sebesar Rp24,02 miliar akan ditutup dengan SiLPA berdasarkan audit BPK,” tandasnya. (Mnp)