| ||
| Ketua Dewan Pembina LBH-KIS Kota Metro | Ketua GEMASIC Indonesia | Ketua MPPK IDI | Ketua GRANAT DPC Kota Metro | Akademisi, Praktisi Kesehatan, dan Advokat |
Oleh: Adv. Dr.dr. Wahdi, SpOG (K.Subsp.Obginsos), SH, MH
Lebih dari seribu calon dokter Indonesia terancam gagal meraih cita-cita yang telah mereka perjuangkan bertahun-tahun. Bukan karena tidak kompeten, bukan karena tidak lulus ujian, melainkan karena terjepit aturan batas masa studi yang seolah abai terhadap kompleksitas uji kompetensi nasional. Ribuan orang tua pun menahan pilu, menyaksikan investasi puluhan tahun dan biaya hingga Rp1–1,5 miliar terancam sia-sia.
Ini bukan sekadar tragedi individu. Persoalan ini merupakan masalah sistemik yang mengancam kebutuhan tenaga medis nasional di tengah Indonesia yang masih kekurangan dokter. Hal ini pula yang kerap disuarakan Presiden Prabowo Subianto bahwa pemenuhan sumber daya manusia kesehatan adalah bagian dari kedaulatan bangsa.
Berdasarkan data nasional terbaru, jumlah total retaker atau calon dokter yang mengulang Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), yang kini disebut UKNPDPD, mencapai sekitar 3.000 orang.
Sekitar 2.000 mahasiswa telah dinyatakan lulus setelah memanfaatkan kebijakan relaksasi satu tahun.
Sementara itu, sekitar 1.000 mahasiswa lainnya masih belum berhasil lulus ujian kompetensi tertulis berbasis komputer (CBT). Masa studi profesi mereka telah melewati batas maksimal lima tahun sehingga data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terancam tidak dapat lagi didaftarkan untuk mengikuti ujian.
Kelompok inilah yang saat ini disuarakan oleh Perhimpunan Dokter Umum Indonesia. Mereka bukan mahasiswa gagal, melainkan calon dokter yang tinggal selangkah lagi menjadi praktisi medis.
Retaker tidak terkonsentrasi di satu kampus. Mereka tersebar di berbagai Fakultas Kedokteran negeri maupun swasta. Beberapa universitas tercatat memiliki jumlah retaker cukup tinggi, seperti Fakultas Kedokteran UISU dengan sekitar 196 calon dokter terhambat, Fakultas Kedokteran Malahayati Lampung dengan jumlah yang juga signifikan, serta berbagai fakultas kedokteran negeri dan swasta lainnya.
Di Lampung sendiri, Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Lampung bersama anggota DPD RI, Bustami, telah membahas persoalan ini dan mendorong evaluasi nasional terhadap sistem pendidikan profesi dokter.
Sebagai akademisi yang telah mengajar di Fakultas Kedokteran selama 20 tahun, saya memahami regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk menjamin kualitas lulusan. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi mengatur masa studi profesi atau koas pada Pasal 40 Ayat 1. Masa studi paling singkat adalah dua tahun, sedangkan masa studi paling lama adalah lima tahun. Jika melewati batas lima tahun, mahasiswa dianggap melampaui masa studi, berstatus tidak aktif, dan tidak dapat lagi didaftarkan mengikuti ujian.
Pemerintah sempat memberikan diskresi atau relaksasi hingga 31 Desember 2025 bagi retaker yang masa studinya telah melebihi batas. Mereka diizinkan tetap mengikuti UKMPPD dan PIN/PSN dibuka secara khusus. Namun, setelah batas waktu tersebut, akses ditutup permanen.
Kini, kampus diinstruksikan kembali menegakkan aturan masa studi secara ketat. Akibatnya, ribuan calon dokter terancam drop out.
Ketua PP PDUI, Ardiansyah Bahar, dalam RDPU bersama Komisi IX DPR pada 20 Mei 2026 menyatakan, “Mereka adalah calon dokter yang tinggal selangkah lagi untuk dapat berpraktik. Namun, dengan adanya pembatasan masa studi lima tahun, mereka tidak bisa terus mengikuti uji kompetensi dan terancam DO.”
Sebagian retaker bahkan sudah disumpah dan mengantongi surat keterangan lulus, tetapi belum memperoleh ijazah profesi dokter. Banyak yang telah lulus ujian praktik OSCE, namun masih terganjal ujian CBT. Bahkan terdapat kasus peserta yang mengikuti ujian pada Maret lalu, tetapi hasilnya tidak diumumkan karena masa studinya dinyatakan telah habis.
Tekanan mental akibat ketidakpastian status profesi memicu stres, depresi, dan tekanan psikologis berkepanjangan. Dari sisi ekonomi, investasi pendidikan sebesar Rp1–1,5 miliar terancam sia-sia. Banyak retaker nonaktif masih dibebani UKT atau SPP meskipun tidak lagi menjalani proses pembelajaran.
Di sisi lain, Indonesia masih kekurangan dokter. Jika putus studi massal terjadi, target enam pilar transformasi kesehatan, khususnya pemenuhan SDM dokter, akan terganggu. Investasi negara selama bertahun-tahun pun berpotensi terbuang percuma.
Di sisi lain, Indonesia masih kekurangan dokter. Jika putus studi massal terjadi, target enam pilar transformasi kesehatan, khususnya pemenuhan SDM dokter, akan terganggu. Investasi negara selama bertahun-tahun pun berpotensi terbuang percuma.
PP PDUI menawarkan empat solusi utama. Pertama, moratorium putus studi nasional untuk menghentikan penghentian status pendidikan calon dokter secara massal. Kedua, relaksasi UKMPPD dengan membuka kembali akses ujian dan memperpanjang masa studi hingga ada solusi permanen. Ketiga, penghentian biaya pendidikan yang tidak relevan sehingga kampus tidak lagi membebani retaker nonaktif dengan UKT atau SPP. Keempat, evaluasi nasional sistem pendidikan profesi dokter agar tata kelolanya lebih manusiawi, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Secara hukum administrasi negara, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan diskresi melalui prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Langkah yang dapat ditempuh antara lain relaksasi masa studi, perpanjangan khusus bagi retaker yang hanya menyisakan ujian kompetensi, evaluasi sistem exit exam, serta pelatihan pendampingan dan ujian afirmatif khusus bagi retaker senior dengan tetap menjaga standar kualitas.
Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki perhatian besar terhadap kebutuhan SDM dokter nasional. Karena itu, muncul usulan konkret agar pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden atau Peraturan Menteri Koordinator yang bersifat lex specialis guna menyelamatkan sekitar 1.000 calon dokter yang terancam DO.
Bagi mereka yang lulus melalui jalur khusus, diwajibkan mengabdi di daerah 3T, yakni terdepan, terluar, dan tertinggal, selama jangka waktu tertentu. Ini bukan ampunan tanpa syarat, melainkan penyelamatan yang disertai kewajiban balas budi kepada negara.
Ribuan anak bangsa telah berjuang bertahun-tahun. Ratusan orang tua telah menguras harta dan air mata. Hanya karena satu ujian dan aturan batas waktu yang kaku, mereka terancam kehilangan segalanya.
Ini bukan soal menurunkan kualitas dokter. Ini tentang memberikan keadilan bagi mereka yang secara substansial telah kompeten, menghadirkan fleksibilitas pada masa transisi, dan tetap menjaga standar melalui mekanisme pengabdian wajib.
Negara hadir untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi calon dokternya dari jeratan birokrasi yang tidak berpihak pada kemanusiaan.
Selamatkan seribu calon dokter. Selamatkan masa depan kesehatan Indonesia.