Sekelik Metro – Pemerintah Kota Metro mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara berlangsung di Aula Pemkot Metro, Selasa (23/9/2025), dan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda, Dr. Suwandi.
Dalam arahannya, Suwandi menegaskan aturan ini bertujuan menciptakan keseragaman, ketertiban, serta memperkuat identitas dan wibawa ASN. Menurutnya, penampilan aparatur merupakan bagian penting dari pelayanan publik sekaligus cermin profesionalisme birokrasi.
“Seragam bukan sekadar simbol, melainkan wujud disiplin, profesionalisme, dan identitas ASN sebagai abdi negara,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga menjelaskan detail pakaian dan atribut yang wajib dikenakan, mulai dari lencana Korpri, papan nama, hingga tanda jabatan. Suwandi berharap seluruh perangkat daerah bisa mengimplementasikan aturan ini secara konsisten.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok, menambahkan bahwa peran sekretariat dan kasubag umum penting untuk menyebarkan informasi kepada seluruh staf di OPD, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PPPK juga ASN, sehingga aturan seragamnya sama dengan PNS. Tidak ada lagi perbedaan,” tegasnya.
Zaki menjelaskan Perwali ini berlandaskan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Permendagri No. 10 Tahun 2024 yang mengatur model seragam, atribut jabatan, hingga batik Korpri. Ia juga memaparkan ketentuan teknis, seperti penggunaan pakaian layanan hanya di front office, aturan tanda jabatan pada acara resmi, hingga perubahan atribut pada Pakaian Dinas Harian (PDH).
Selain itu, jika ada ASN yang melanggar, maka kepala perangkat daerah akan mendapat teguran. Melalui Perwali ini, Pemkot Metro berharap tidak ada lagi perbedaan standar seragam antara PNS dan PPPk .(*)