SEKELIK METRO - Pernyataan Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso yang menyebut RSUD Jenderal Ahmad Yani tidak diwajibkan membayar pajak parkir, menuai sorotan dalam rapat paripurna DPRD Kota Metro terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Metro, Wali Kota menjelaskan bahwa status RSUD Jenderal Ahmad Yani sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, RSUD diperbolehkan mengelola pendapatan secara mandiri, termasuk sektor parkir.
“Selaku BLUD, RSUD Jend A Yani Metro tidak diwajibkan membayar pajak parkir ke kas daerah, sepanjang parkir dikelola sendiri oleh RSUD. Kewajiban pajak hanya berlaku jika parkir diserahkan ke pihak ketiga,” ujar Bambang di ruang sidang pada Selasa (23/9/2025).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa parkir di RSUD Jenderal Ahmad Yani tetap berbayar dan sudah berbasis sistem elektronik dengan tarif sesuai durasi waktu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pendapatan parkir dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara, Ketua Lembaga Kajian Pembangunan dan Hak Demokrasi Lampung (LKPDL) Kota Metro, M. Novri Pratama, S.H., menyoroti status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jenderal Ahmad Yani yang dinilai tetap memiliki kewajiban mengelola parkir sesuai ketentuan perundang-undangan.
Novri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) secara tegas mengatur bahwa setiap objek pajak daerah, termasuk parkir, wajib memberikan kontribusi ke kas daerah.
“Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara tempat parkir, baik badan usaha, BLUD, maupun pihak ketiga,” ujarnya, Selasa (24/9/2025).
Ia menyayangkan pernyataan Wali Kota Metro yang menyebut RSUD tidak diwajibkan membayar pajak parkir. Menurutnya, sikap tersebut perlu dikaji ulang agar selaras dengan regulasi terbaru.
LKPDL juga mendorong DPRD Kota Metro untuk meminta lembaga audit melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola parkir RSUD Jenderal Ahmad Yani. Hal ini dinilai penting guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjamin transparansi pelayanan publik di Bumi Sai Wawai. (Fi)