Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terungkap, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Metro Rugikan Negara Miliar Rupiah

8/29/25 | Agustus 29, 2025 WIB | Last Updated 2025-08-31T21:31:52Z

SEKELIK METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan/rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.

Penetapan sekaligus penahanan para tersangka dilakukan pada Jumat malam (29/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di kantor Kejari Metro. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial RKS dan DH, serta dua pihak rekanan kontraktor berinisial UR dan TJS.

Dalam kasus ini, proyek jalan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, menyampaikan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal subsider terkait.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan di Lapas/Rutan Kelas IIA Metro selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. (Sal)