SEKELIK METRO – Kejaksaan Negeri Metro menetapkan dua pejabat Pemerintah Kota Metro sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Dr. Soetomo. Penetapan ini dilakukan pada Jumat malam (29/8/2025) dan langsung menjadi perhatian masyarakat.
Dua pejabat tersebut adalah RKS, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan yang pernah menjabat Kepala Dinas PUTR, serta DH, Kabid Cipta Karya PUTR. Selain keduanya, ada juga dua rekanan proyek berinisial TW dan UJ yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga menyalahgunakan anggaran miliaran rupiah dalam proyek pembangunan jalan yang seharusnya bermanfaat untuk warga.
Suasana Tegang di Kejaksaan
Sejak siang, keempat tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Metro untuk menjalani pemeriksaan. Menjelang malam, suasana kantor semakin tegang. Gerbang utama ditutup rapat, sementara wartawan terus menunggu keterangan resmi dari pihak kejaksaan.
Hingga saat ini, Kepala Kejari Metro belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat.
Tanggapan Pihak Pemkot
Sekretaris Dinas PUTR Metro, Herman Susilo, sempat terlihat mendatangi Kejari Metro. Ia mengaku hanya ingin menjenguk koleganya yang diperiksa.
"Saya dikabarin teman. Saya tidak tahu, cuma mau nengokin,” ujarnya singkat sambil mengenakan masker.
Kasus ini memunculkan kembali dugaan adanya mafia proyek di Kota Metro. Publik kini menunggu langkah Kejaksaan untuk mengungkap kasus ini lebih jauh.