SEKELIK METRO - Kabar bahagia bagi masyarakat Lampung, khususnya warga Kota Metro. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya, program ini hanya berlangsung dari 1 Mei - 31 Juli 2025.
"Karena tingginya animo masyarakat dan respon yang positif terhadap program ini, jadi diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung," ujar Kepala UPTD Samsat Kota Metro, Soleha Hardiyani Yulianti, Jum'at (1/8/2025).
Tak hanya perpanjangan waktu, Soleha juga menyebutkan adanya promo tambahan yang sangat menguntungkan, seperti bebas mutasi masuk kendaraan ke Lampung, bebas pajak kendaraan selama satu tahun, serta bebas denda pajak kendaraan.
"Jika kendaraan mutasi ke sini, maka dibebaskan pajak kendaraan, dan baru akan dibayarkan kembali pada tahun 2027," ungkapnya.
Kepala UPTD Samsat Kota Metro menambahkan, masyarakat dapat mengecek informasi lengkap dan simulasi pemutihan pajak kendaraan melalui barcode yang telah disediakan oleh pihak Samsat.
Dengan berbagai kemudahan ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini sebaik mungkin, sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Oktober mendatang. (Fi)